Kalkulator Zakat

Cara menggunakan Kalkulator Zakat

  1. Cek harga emas terbaru, Anda bisa menggunakan platform kesukaan Anda. Misalnya :
  2. Masukkan harga emas terbaru pada form harga emas didalam kalkulator, maka otomatis akan muncul Jumlah Nisab
  3. Masukkan unsur nilai harta yang Anda miliki, jika ada form yang tidak perlu diisi biarkan nialinya 0
  4. Kalkulator akan otomatis menghitung Jumlah Zakat atas Simpanan Wajib Dibayarkan Pertahun.
  5. Jika tidak mencapai nisab berarti Anda tidak wajib membayar zakat, jika mencapai nisab Anda bisa membayat otomatis dengan klik tombol Zakat Sekarang dibawab Jumlah Zakat, dan Anda akan diarahkan ke halaman pembayaran zakat online Lazismu Kota Yogyakarta
  6. Selain dengan pembayaran zakat online, Anda juga bisa menghubungi Lazismu Kota Yogyakarta melalui Whatsapp

 

Zakat Harta (Maal)
           
Rp
Rp

Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp